Sementara jalan yang biasa digunakan hanya boleh digunakan untuk angkutan umum pada pukul 06.00 sampai 15.00 WIB. Tetapi lewat dari jam 15.00 masih saja ada angkutan umum yang melewati jalan itu. Hal itu dimaklumi oleh Yong yang ditemui di Pos Polisi Jatinangor, ia mengatakan, “Kalau tidak terlalu menganggu arus masih bisa ditoleransi. Tetapi kembali pada kesadaran masing-masing pengguna jalan. Kalau menerobos-menerobos saja kemudian menunggu petugas lengah, bisa saja. Itu berarti kembali kepada kepribadiannya masing-masing, apakah mau tertib atau tidak.”
Perubahan jalur yang ditentukan oleh Bina Marga dan Dinas Perhubungan ini bertujuan untuk mengurangi beban dari ruas pangkalan Damri sampai IPDN dan mengurangi intensitas volume kendaraan di sekitar Toserba Griya dan Jatinangor Town Square. Dengan adanya perubahan jalur ini kemacetan di Jalan Raya Jatinangor sedikit berkurang.
Perubahan jalur ini juga merupakan salah satu rencana dari Dinas Perhubungan dalam melakukan pelebaran jalan di Jatinangor. “Sejak jalur baru dari IPDN sampai Pangdam dibuat, ada rencana langsung membuat jalan ke Unpad dan keluar dari Cikuda. Ke depan diupayakan menjadi dua jalur,” tutur Yong. (Fauzul Aziza Ichsani 2101 1006 0208)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar